Makna Hak Asasi Manusia
Menurut undang undang RI nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum. pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia perserikatan bangsa bangsa mengartikan HAM sebagai hak hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM yang terkandung dua makna;
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaan nya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat.
HAM mempunyai ciri ciri khusus sebagai berikut:
1. Hakiki artinya hak asasi manusia sejak lahir.
2. Universal artinya hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa memandang suku, status, bangsa, gender atau yang lainnya.
3. Tidak dapat dicabut artinya tidak dapat dicabut.
4. Tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah itu hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia yang tidap dapat dilanggar dan dipisahkan, hak asasi manusia bersumber pada pokok pikiran.
B. Substansi Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan. Pancasila juga menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai nilai pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu nilai dara, instrumental, dan nilai praktis. Ketiga dikategorikan pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1. Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai pancasila bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Ketuhanan YME menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintah, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatan oleh negara serta memberi kesempatan sebesar sebesarnya pada masyarakat.
2. Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai Instrumental merupakan penjabaran dari nilai nilai dasar pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima isi pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan ketentuan konstitusional mulai dari undang undang dasar NKRI tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai nilai instrumental pancasila. Adapun, peraturan perundang undang yang menjamin hak dan asasi manusia diantaranya sebagai berikut.
a. Undang undan dasar negara RI tahun 1945 terutama pasal 28A - 28J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Di dalam tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM di Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang undang organik yaitu;
1) Undang undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan.
2) Undang undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
3) Undang undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
4) Undang undang RI Nomor 11 tahun 2005 tentang kovenan internasional hak hak ekonomi, sosial dan budaya.
d. Ketentuan dalam PERPPU Nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM
e. Ketentuan dalam pemerintah
1) Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KORBAN dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat.
2) Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2002 tentang kompensansi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.
f. Ketentuan dalam keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM.
2) Keputusan Presiden nomor 83 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan untuk berorganisasi.
3) Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM pada pengadilan negeri JAKPUS (Jakarta Pusat), pengadilan negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan pengadilan Negeri Makassar.
#HAM #Hak Asasi Manusia #PKN #Asasi manusia #Pengertian asasi manusia #Macam macam hak asasi manusia

No comments:
Post a Comment
Berkomentar lah sesuai dengan postingan diatas. Jangan menyebarkan link yg berbau unsur SARA, porno, judi !!!